Berita Utama

KEK Likupang: Jangan Rampas Kehidupan Nelayan dan Mangrove di Paputungan

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Tondano berkedudukan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, juga mengungkap luas kerusakan mangrove yang terjadi di Sulawesi Utara, masih sangat tinggi.

Ervan, petugas BPDAS yang membidangi Rehalibitasi Hutan dan Lahan (RHL) menunjukan, pada tahun 2020, area rehabilitas kawasan hutan mangrove di Sulut mencakup 250 hektar.

Sementara sampai bulan Mei 2021, sudah dilakukan rehabilitasi pada 25 hektar hutan mangrove.

Minimnya pengetahuan warga terhadap fungsi mangrove menyebabkan masih banyak masyarakat yang menebang mangrove untuk dijadikan arang atau kayu api.

Selain menjaga abrasi, mangrove menjadi benteng hantaman ombak serta tempat mencari makan biota laut, juga menjaga intuisi air laut atau proses masuknya air laut ke dalam tanah dan mengakibatkan air sumur warga pesisir menjadi asin.

“Jika mangrove rusak, proses rehabilitasinya lebih sulit dilakukan dibanding menanam tanaman darat. Saya kira untuk kepentingan perusahaan atau melakukan perluasan areal tinggal, reklamasi tidak penting dilakukan apalagi sampai mangrove ditebang. lebih baik, mangrove yang bagus dipertahankan dan dikembangkan. Mengembangkan mangrove menjadi ekowisata sehingga warga bisa mempertahankan kondisi mangrove. Mangrove walau di luar kawasan hutan lindung, statusnya tetap hutan lindung,” pungkas Ervan.

Penelitian yang dilakukan Rignolda Djamaluddin, akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, menunjukan penebangan pohon mangrove merupakan salah satu bentuk pemanfaatan langsung sumber daya mangrove yang masih terus terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.

Dalam skala kecil, penebangan pohon mangrove dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan mangrove untuk keperluan kayu bakar dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dalam skala yang besar, pohon mangrove ditebang untuk konversi lahan mangrove menjadi tambak udang dan ikan atau produksi timber.

Penelitian tersebut menghasilkan banyak data dan informasi terkait dampak penebangan terhadap sifat pertumbuhan dan atribut struktural komunitas mangrove, kondisi fisik lahan, dan penciptaan ruang-ruang terbuka yang akan mempengaruhi perkembangan dan regenerasi hutan mangrove.

Studi kasus di pantai di Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara yang pernah dipublis lewat buku Mangrove: Biologi, Ekologi, Rehabilitasi, dan Konservasi (2018), menunjukan, pohon-pohon mangrove ditebang oleh masyarakat dan tersisa hanya sebagian kecil tegakan berukuran kecil.

Pantai berpasir secara perlahan mulai terabrasi dan menyebabkan tumbangnya pohon-pohon kelapa di tepi pantai.

Abrasi juga menyebabkan matinya sebagian pohon-pohon Nipah (Palem) yang berada di daerah belakang dekat pemukiman.

Proses abrasi ini berlangsung terus meskipun bangunan pelindung pantai telah dibangun.

Upaya penanaman artifisial juga gagal karena faktor abrasi dan benih banyak dimakan oleh kambing yang hanya dilepas begitu saja.

Situasi kian memburuk ketika sekitar 2 hektar hutan mangrove termasuk habitat Nipah ditebang untuk pengembangan lokasi rekreasi.

Kehadiran ruang terbuka dalam hutan mangrove dapat pula mempengaruhi komposisi spesies, oleh karena setiap spesies mangrove memiliki strategi establismen yang berbeda.

Faktor penebangan dan juga proses erosi yang terjadi, maka regenerasi dan establismen mangrove menjadi terhambat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara