Seperti Welkar, nasib yang sama dialami Evert Makalare (54), warga dusun II Desa Paputungan.
Jalan menuju pantai yang berada tepat di belakang rumahnya, sekarang sudah dikelilingi tembok perusahaan.
Sebelum itu, tempat tambatan perahu di pantai hanya berjarak 500 meter dari rumah sehingga cukup berjalan kaki.
Sekarang, ia terpaksa menambatkan perahu di pesisir dusun IV.
Artinya, untuk menuju perahu, Evert harus mengendarai motor selama 5-10 menit dari rumah, atau 30 menit berjalan kaki.
“Yang membingungkan, perusahaan malah memagar tanah saya. Mereka membuat sertifikat kolektif. Padahal almarhum Pak Julianto Wardono (salah satu managemen Bhineka Mancawisata yang berurusan masalah tanah, red) mengatakan di depan perwakilan perusahaan dan pemerintah, bahwa tanah milik almarhuma Fornika Kaumbur, ibu saya, belum dijual ke pihak perusahaan,” ujar Evert.
Namun, tantangan tak sampai disitu.
Hotel bintang lima yang dibangun Bhineka Mancawisata, mengharuskan perusahaan untuk mereklamasi area pantai.
Lahan seluas sekitar 1.300 meter yang awalnya adalah hutan bakau (mangrove) dan penuh terumbu karang, ditebang, tak lagi melindungi wilayah darat dari ancaman ombak besar.
Ini menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem mangrove di Sulawesi Utara, termasuk penduduk yang bermukim di wilayah pesisir.
Areal karang, sebagai rumah bagi ratusan makluk hidup, diangkat dan dipakai menimbun tanah bekas areal pekuburan umum desa yang sudah digali lebih dulu.
Sementara area bekas karang yang diangkat tadi, dijadikan lagoon atau kolam untuk fasilitas hotel.
Sedikitnya, ada tujuh pantai yang diklaim milik PT Bhineka Manca Wisata; Pantai Muu, Pantai Pasir Panjang, Pantai Tanjung, Pantai Balintas, Pantai Kerkop, Pantai Garam Pano, dan Pantai Garam Tetetali.
Di pantai-pantai itu, nelayan tak bisa lagi melaut karena tak lagi ada ikan di sana.
Alhasil, nelayan Paputungan jadilah nelayan perantau, yang dipaksa menangkap ikan di pantai-pantai desa lainnya, seperti Desa Kulu, Lantung, Tarabitan, bila perlu ke Talise dan Nain.
“Masuk ke pantai lain ada juga masalah. Karena di pantai itu ada masyarakat nelayan yang sama-sama mencari ikan. Masyarakat di sana juga protes kalau kami melepas jaring di situ,” kata Evert.
Untuk ke Talise dan Nain, para nelayan Paputungan butuh waktu tiga jam.
Perahu dengan panjang 9×1,5 meter dan mesin tempel 15 pk, maka sekali melaut membutuhkan bahan bakar bensin sebanyak 20-25 liter.
Harga jual bensin di desa rata-rata dibanderol Rp12 ribu per botol untuk bensin campur oli dan Rp10 ribu per botol untuk bensin murni.
“Pemerintah harus melihat keadaan masyarakat. Kehilangan mata pencaharian, lahan perkebunan, ancaman abrasi. Keluarga bertengkar, kakak adik bermusuhan karena lahan. Lalu, makam keluarga kami juga dibongkar tanta pemberitahuan. Perusahaan sungguh sudah bertindak berlebihan,” kata Evert menyimpulkan begitu kompleks masalah yang dihadapi masyarakat.
Hingga sekarang, masyarakat setempat masih berjuang melawan PT Bhineka Mancawisata yang telah menguasai wilayah pesisir dan menutup akses jalan masyarakat untuk melaut.
Mereka tak rela wilayah pantai, laut dan pertanian yang adalah sumber utama kehidupan, dirampas orang berduit.
Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sehingga masyarakat Paputungan tidak tinggal diam.
Warga menduga kuat, perusahaan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan Undang-undang.
Keyakinan itu berawal saat warga terasa tak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan hotel dari perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan lapangan dan sidang terbuka di PTUN Manado terkait masalah pembangunan Manado Eco Family Hotel.
Sidang dilakukan sebagai tindaklanjut laporan penggugat Intan Takaredas, perwakilan 159 warga dan penggugat intervensi Dolfianus Josep perwakilan 30 warga penggugat, atas pelanggaran hak asasi dan masalah lingkungan yang diduga dilakukan PT BMW yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar desa yaitu Desa Paputungan dan Jayakarsa, dengan perkara nomor: 8/G/2021/PTUN.Mdo.
Claudio Tumbel selaku kuasa hukum warga mengatakan, pembangunan Likupang Eco Family Hotel telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Aktifis lingkungan juga ikut angkat suara.
“Aturannya, perusahaan mendapat izin lingkungan setelah ada Amdal. Tapi yang terjadi, BMW tidak punya Amdal karena warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Amdal dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani meyakini bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Pasal 111 UU Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan untuk memiliki Amdal dimana ayat (1) ‘Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara, pada Kamis (27/5/2021), telah digelar sidang ketiga untuk gugatan di PTUN dengan tergugat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (PMPTSP) Sulawesi Utara dan tergugat II intervensi PT Bhineka Mancawisata.
Hingga kini masih ada proses persidangan soal legalitas perizinan.
Sebelumnya Pada tahun 2020, warga juga sempat melakukan upada hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, terkait status kepemilikan tanah warga.
Hasil sidang tersebut belum final sebab masyarakat penggugat masih melakukan upaya banding dan tengah berproses di Mahkamah Agung.
KEK LIKUPANG, SULUT THE RISING STAR

Pembangunan luar biasa PT Bhineka Mancawisata sejatinya dipicu penetapan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
KEK Likupang merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas yang dikembangkan di lahan seluas 197,4 Ha di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pemerintah pusat menetapkan Likupang, juga satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Indonesia, bersama Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.
Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan ke Likupang, Kamis (4/7/2019) menobatkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai The Rising Star dalam sektor pariwisata Indonesia karena mampu mendorong pertumbuhan kinerja pariwisata hingga 600 persen dalam empat tahun terakhir (2015-2019).
Salah satu agenda utama kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Sulut ini, yakni untuk meninjau infrastruktur yang menjadi pendukung pariwisata di daerah ini.
Data Kementerian Pariwisata, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sulawesi Utara, medio 2015 sebanyak 20 ribu, di 2016 meningkat menjadi 40 ribu atau dua kali lipat.

