Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan SPPD Fiktif Deprov, Bakal SP3?

Manado – Perjalanan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif di Dewan Provinsi (Deprov) yang sementara ditangani jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulut nampaknya bakal berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Pemberhentian (SP3).

Sebagaimana informasi yang berhasil dirampung, diketahui SP3 bisa dikeluarkan mengingat proses dari kasus ini yang telah berlarut-larut,  ditambah lagi tidak adanya perkembangan signifikan serta diperparah lagi dengan aksi saling tuding antara pihak penyidik Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) soal siapa yang sengaja menahan-nahan berkas dari salah seorang tersangka SPPD fiktif yakni BR alias Benny.

“Kalau perjalanan kasus ini terus berlarut-larut dan tak berkembang, kemungkinan SP3 bisa saja terjadi, karena aturan perundang-undangan memungkinkan hal tersebut,” ungkap sumber terpercaya Koran ini di Mapolda Sulut.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kabag Humas polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella menerangkan bahwa berkas dari TSK SPPD fiktfi Deprov segera dilengkapi guna dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. (IS)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara