Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung dikabarkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI.
Bantuan berupa bangunan dan alat cold storage yang diperuntukkan bagi nelayan di Kelurahan Batuputih tahun 2002 ini mulai ditangani Kejaksaan per tanggal 7 Januari 2022 dengan memeriksa Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa.
Kemudian disusul dengan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adri Mewengkang serta pengelola bantuan cold storage, Christiano Kansil.
Ketiga nama yang sempat diperiksa Kejaksaan ini, diduga kuat memiliki peran masing-masing di penyalahgunaan bantuan itu. Adri sebagai pemberi rekomendasi alias menerbitkan surat pengalihan pengelolaan dari Christiano ke Nabsar.
Kemudian fasilitas cold storage dipindahkan Nabsar ke lokasi lain atas rekomendasi yang telah ditandatangani Andri bersama Christiano.
Namun, kendati hasil pemeriksaan mengarah ke tiga nama itu, Kejaksaan malah lebih memilih untuk menghentikan penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti.
“Sudah dihentikan dua minggu lalu karena tidak cukup alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son via WhatsApp.
Terlalu Sakti
Dihentikannya kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI tahun 2002 ini membuat warga Kelurahan Batuputih kaget dan kecewa.
Padahal kata salah satu warga, Hendri Jack Palamia, upaya Kejaksaan mengusut penyalahgunaan bantuan itu sempat membuat pihkanya senang mengingat bantuan itu sangat berarti bagi nelayan.
“Dari tahun 2002 sudah beberapa kali tampuk pimpinan penegak hukum berganti. Entah itu Kapolres ataupun Kepala Kejaksaan, tapi baru Pak Frenkie yang berani mengangkat kasus itu dan itu membuat kami senang dan bangga. Tapi, sayang malah dihentikan tanpa jelas siapa yang bertanggungjawab,” jelas Hendri, Kamis (5/5/2022).
Di awal, Hendri mengaku Kejaksaan akan betul-betul serius mengungkap kasus itu, hingga menetapkan tersangka, walaupun dibalik ada oknum-oknum pejabat yang terlibat tapi dirinya optimis Kejaksaan tidak akan gentar.
“Mungkin, oknum-oknum yang terlibat seperti Pak Nabsar Cs terlalu “sakti” bagi Kejaksaan sehingga kasus cold storage tidak dapat dilanjutkan dan tidak jelas dimana batuan itu berada sampai kini,” katanya.
Dirinyapun berharap, Kejaksaan lebih berpihak ke nelayan Kelurahan Batuputih dengan meminta para oknum-oknum yang diduga telah menguasai bantuan itu agar bisa dikembalikan ke lokasi awal agar masyarakat bisa berembuk untuk memanfaatkan kembali.
“Kalau memang kasusnya dihentikan, kami hanya minta tolong ke Kejaksaan agar bantuan-bantuan yang sudah raib dikembalikan. Jangan hanya kasusnya dihentikan tapi tidak jelas ada dimana bantuan itu,” katanya.
(abinenobm)