Bitung, Beritamanado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis yang berlokasi di Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
“Peran dari ke empat terpidana tersebut antara lain, TM selaku Kuasa pengguna Anggaran, MCL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, KU Selaku Tim Teknis dan IL Selaku Pelaksana kegiatan. Para terpidana kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung,” ujar Kepala Kejari Bitung DR Yadyn Palabengan kepada beritamanado.com pada Senin (2/12/2024).
Dalam proses penetapan tersangka tersebut telah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga Penyidik berhasil memperoleh 4 (empat) Alat Bukti dari keterangan sejumlah saksi.
“Alat bukti berupa surat/dokumen, keterangan terdakwa dan keterangan sejumlah ahli, termasuk hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp1.063.735.781,0-(satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah),” jelas Kejari Yadyn.
Para tersangka dijerat hukuman pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
(Horas Napitupulu)