Minahasa, Beritamanado.com — Satu persatu Hukum Tua (red. Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa pada Senin (04/11/2024) siang.
Dari 227 Kepala desa, sebanyak 26 Hukum tua telah mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Studi Banding dan Pengadaan tas ramah lingkungan.
“Sudah dikirimkan surat panggilan kepada para kepala desa untuk dimintai keterangan terkait pertanggung jawaban studi banding keluar daerah sulawesi utara,” ujar AKBP S. Sopian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos kepada Beritamanado.com.
Lanjutnya, para Hukum Tua diminta untuk melengkapi dokumen pendukung terkait pertanggung jawaban pengelolaan anggaran.
“Tadi terakhir yang diperiksa Hukum Tua Desa Pinabetengan yakni Wandly Lempoy. Besok akan dilanjutkan kembali dan diharapkan membawa dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)