
Palembang, BeritaManadp.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akhirnya memutuskan tidak melakukan penahanan kepada Haji Halim atas pertimbangan untuk menjaga nurani dan rasa keadilan dalam kasus alih fungsi lahan.
Penasehat Hukum Haji Halim, Dr Jan Samuel Maringka SH MH mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani terdapat beberapa hal yang patut jadi perhatian, salah satunya yaitu karena terdakwa hingga kini dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Jan Maringka, selain masalah medis, yang bersangkutan memiliki kondisi psikologis yang tidak dapat diadili dimuka persidangan.
Dengan kata lain, seseorang dalam hal menjalani proses hukum harus memiliki kemampuan untuk diadili atau competence to stand trial.
Dalam ilmu psikologi forensik, seseorang dianggap layak untuk mengikuti sebuah persidangan jika memenuhi beberapa unsur seperti dalam keadaan sadar penuh, mampu memahami proses hukum, mampu memberikan jawaban yang valid serta dapat mempertahankan fokus.
“Berdasarkan hasil rekam medis yang dikeluarkan pihak RSUD Siti Fatimah Palembang, Haji Halim berada dalam kondisi sakit berat fraility sehingga tidak memeuhi kriteria untuk diadili,” ungkap Jan Maringka.
Ditambahkannya, persidangan tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan ada risiko ancaman keselamatan bagi terdakwa.
“Atas dasar kondisi itulah, maka kami dari tim penasehat hukum melakukan upaya terbaik. Berkat perjuangan yang dilakukan, akhirnya atas dasar pertimbangan keadilan, kemanusiaan dan efektivitas penegakan hukum dalam batas penalaran yang wajar Majelis Hakim pemeriksa perkara. Karena jika tetap diadili, maka dapat menghmabat dan mengancam keselamatan jiwa terdakwa,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP dinyatakan Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merpakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.
Maka, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan dan dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk mempertimbangkan kepada penuntut umum untuk menghentikan penuntutan.
(***/Frangki Wullur)
