Hukum dan Kriminalitas

Jan Maringka Sebut Penangan Kasus Haji Halim Seharusnya Jangan Abaikan Administrasi

Jan Maringka Sebut Penangan Kasus Haji Halim Seharusnya Jangan Abaikan Administrasi
Jan Maringka

Palembang, BeritaManado.com — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Haji Halim, seorang lelaki usia lanjut, kini menjadi sorotan publik, terutama terkait prosedur yang dijalankan pihak kejaksaan.

Ini menjadi yang pertama dilimpahkan dimasa transisi berlakunya KUHAP modern yang berpihak kepada perlindungan dan penghormatan HAM khususnya terhadap lansia 88 tahun dan dalam keadaan sakit parah yang hidupnya bergantung pada alat bantu medis.

Dalam dakwaan jaksa, Haji Halim diduga merugikan keuangan negara sebesar 127 miliar rupiah atas penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak tahun 2019.

Pihak penasihat hukum mempertanyakan penanganan perkara yang dianggap telah melompati prosedur hukum yang berlaku.

Pada mulanya kasus ini mengarah pada pembebasan lahan demi kepentingan umum yakni H Halim dianggap memalsukan SPPF seluas 37 Ha yang merupakan tanah negara diatas HGU atas nama PT. SMB seluas 12.500 Ha milik H Halim sendiri.

Dalam hal ini terdapat perbedaan cara pandang alat ukur baru yang digunakan BPN berupa data digital berbeda titik dengan patok BPN yang telah terpasang pada tahun 1997.

Tim Penasihat Hukum Haji Halim yang diketuai DR Jan Maringka, memberikan penekanan bahwa dalam konteks negara hukum, ketaatan terhadap urutan prosedur menjadi dasar keadilan.

“Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional atau PSN, negara memiliki aturan main yang sangat jelas yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Pada pasal 31 ayat satu aturan tersebut, ditegaskan bahwa proses administrasi itu harus didahulukan sebelum menyentuh ranah pidana apabila terjadi dugaan penyimpangan,” kata Jan Maringka, dalam Keterangan persnya(4/1/2026).

Ditambahkannya semua pihak nemahami prinsip pidana sebagai ultimum remidium, dimana hal ini menunjukkan proses pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah semua prosedur administrasi dan klarifikasi menemui jalan buntu.

“Tindakan jaksa yang langsung menerapkan pasal tindak pidana korupsi bertentangan dengan standar internal Kejaksaan sendiri. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845 yang secara tegas mewajibkan penyelesaian masalah terkait PSN melalui mekanisme administratif pada tahap telaahan,” ujarnya.

Jan menjelaskan menjelaskan bahwa aturan tersebut diperkuat dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 yang menuntut pola penanganan perkara pidana khusus yang berkualitas, benar dan terpercaya demi kelancaran pembangunan nasional. Hal ini berlaku secara umum untuk semua PSN di seluruh Indonesia.

Tanggapan akan proses hukum tersebut berdasarkan anggapan bahwa jaksa sengaja terlalu terburu-buru melakukan penindakan dan menutup pintu ruang administratif yang sah, seperti penguasaan fisik atau metode konsinyasi atas lahan yang tersedia dalam hukum pertanahan.

“Unsur yang diabaikan dalam kasus ini yaitu standar operasional prosedur, sehingga berdampak pada keabsahan perkara itu sendiri, tetapi juga membawa konsekuensi etik dan institusional terhadap aparat penegak hukum yang menjalankannya,” katanya.

Jan Maringka juga mengatakan bahwa kejanggalan dan dugaan rekayasa hukum dalam proses persidangan kliennya yang dituduh korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Ada berbagai kejanggalan dalam kasus ini, diantaranya perubahan terhadap pasal-pasal dakwaan dari pasal 9 jo 15 UU tipikor menjadi berlapis lapis dengan pasal 2 jo pasal 3 dan pasal 5 UU Tipikor.

Hal ini menunjukan bahwa jaksa dalam keadaan panik atas penyidikan yang telah berlangsung hampir 1 tahun sehingga segera limpahkan perkara yang terkesan sangat terburu-buru, dimana hanya seminggu sebelum berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.

Hal ini dianggap lebih memihak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama lansia seperti H Halim yang hidupnya bergantung pada alat bantu medis.

“Perlu digarisbawahi, bahwa Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, dalam pasal-pasal yang didakwakan dalam persidangan ini. Hal ini menjadi catatan, bahwa klien kami tidak mengerti mengenai proses ini,” kata Jan Maringka.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara