Ditegaskannya, kasus yang dialami Haji Halim sepertinya mengandung unsur manipulasi dan penyeludupan hukum dengan tujuan supaya perkara terus diproses.
Hal ini terbukti dari perubahan dakwaan pertama menjadi dakwaan ketiga yang disebut sebagai rekayasa hukum.
Ia menjelaskan, bahwa penerbitan Sporadik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) Bidang Tanah merpakan suatu mekanisme administratif yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum atas lahan yang dimilikinya dan tanaman tumbuh di atasnya yang dimiliki oleh Haji Halim.
“Jika terjadi keragu-raguan terkait pihak yang memiliki hak atas lahan, seharusnya dilakukan metode konsinyasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut,” tegas Maringka.
Tanaman dan tumbuhan yang berusia puluhan tahun yang tumbuh di atasnya merupakan bukti otentik penguasaan fisik sejak puluhan tahun lalu oleh H Halim adalah suatu kenyataan.
Kasus yang menimpa pak Haji Halim ini tergolong fenomenal menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan telah benar-benar menjunjung tinggi asas due process of law dan bukan sekadar mengejar populer dengan cara melompati fondasi hukum yang ada untuk menghapus hak-hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana,” ujarnya
(***/Frangki Wullur)
