
Manado, BeritaManado.com – Penyimpangan dengan menghirup lem dan mengkonsumsi obat komix diluar dosis yang dianjurkan kian marak di kalangan muda-mudi kota Manado.
Padahal kebiasaan negatif ini memiliki efek yang berbahaya dalam tubuh seperti depresi pernafasan, gangguan otak dan paru. Selain itu efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan hingga berurusan dengan pihak yang berwajib.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado diketahui berhasil mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan sedang mengirup lem ehabond di Kawasan Mega Mas Kec.Wenang Kota Manado, Rabu (10/08/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, saat dikonfirmasi Kamis (11/8/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan dari warga dimana terdapat anak- anak muda yang diduga menghirup lem melalui aplikasi E-RNM Polresta Manado,” kata Sirait.
Usai diamankan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi toko yang diduga menjual lem ehabond tersebut.
“Untuk toko penjual kami adakan pendataan serta mengingatkan untuk menjual lem tersebut sesuai peruntukannya saja,” tandas Sirait.
Senada, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng WS menjelaskan penggunaan obat batuk komix dan lem eha-bond yang tidak pada tempatnya bisa berdampak pada kejiwaan anak-anak, putus sekolah, tindakan kriminal di usia dini dan yang lebih parah lagi dapat menjurus pada perilaku seks bebas.
“Kami bekerja sama dengan BNN Kota Manado, dan Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada anak-anak yang menyalah gunakan komix dan lem eha-bond itu,” kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng, langkah yang dilakukan Satresnarkoba Manado bekerja sama dengan BNN Kota Manado dan Dinas Kesehatan Pemkot untuk mencegah dan mengontrol penggunaan narkoba termasuk penyalahgunaan komix dan lem eha-bond ini adalah dengan adanya layanan aplikasi yang mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait rehabilitasi masalah ketergantungan lem eha-bond dan obat komix.
“Penyalahgunaan lem eha-bond dan komix ini memang belum ada aturan dan penanganan yang pasti, namun tentunya menjadi perhatian kami untuk mencegah. Salah satunya dengan aplikasi E-RNM (Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado) yang telah kami luncurkan belum lama ini,” jelas Sugeng.
Melalui scan barcode E-RNM dengan smartphone ditempat-tempat yang telah ditentukan, masyarakat dapat mendapatkan layanan terkait narkoba termasuk rehabilitasi.
“Dengan melakukan scan barcode dan mengisi data, masyarakat dapat melapor untuk layanan rehabilitasi termasuk pencegahan narkoba termasuk penyalahgunaan lem eha-bond dan komix ini,” pungkas jebolan Akpol tahun 2010 tersebut.
Deidy Wuisan
