Jakarta, BeritaManado.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tidak akan mengajukan banding pada vonis Richard Eliezer, yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pernyataan Kejaksaan Agung, disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, pada jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan Fadil Zumhana, Kejaksaan Agung Indonesia telah melalui pemikiran yang mendalam, mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai kepada pimpinan Kejaksaan Agung Indonesia, mengambil sikap, bahwa dalam proses pemberian keadilan, itu harus melalui pertimbangan hukum yang kuat.
“Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat juga. Penuntut umum taupun terdakwa, berhak untuk mengajukan upaya hukum. Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa karena menilai atau keputusan punya sisi masing-masing,” ujar Fadil.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung memiliki beberapa pertimbangan untuk mengajukan untuk banding atau tidak, salah satu pertimbangan yaitu rasa keadilan yang dirasakan oleh korban.
“Kami melihat, bahwa pihak keluarga korban, yaitu ibu, bapak dan kerabatnya Yosua, saya melihat perkembangan darj awal sampai akhir putusan, ada satu sikap yang memaafkan, keiklasan. Dalam hukum manapun, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Dan itu terlihat dari ekspresi, menangis bersyukur diputus hakim begitu. Jakss sebagai presentasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil.
Lanjut Fadil, lewat putusan hakim sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.
“Putusan hakim, sudah mengambil seluruhnya daripada dakwaan jaksa. Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya oleh Jaksa Agung yaitu kejujuran yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer sehingga bis mengungkap kasus tersebut.
“Saudara Richard yang telah berterus terang, kooperatif dari walawal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar atau peristiwa pidana sehingga menjadi bahan pertimbangan Jaksa Agung untuk tidak mengambil langka banding. Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah keputusan ini sehingga mempunyai keputusan tetap,” pungkas Fadil.
(Finda Muhtar)