BeritaManado.com – Banding terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian mantan Kadiv Propam tersebut tetap harus menjalani vonis hukuman mati dari Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023 lalu.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, berikut sejumlah fakta putusan banding Ferdy Sambo.
Dijaga Ketat
Walau sudah memiliki pengamanan internal yang berasal dari satuan pengamanan dan juga personel TNI dari peradilan militer, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap dijaga ketat.
Seperti dikatakan Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, kepolisian memiliki penilaian sendiri akan kerawanan keamanan pada saat pembacaan sidang vonis banding Ferdy Sambo.
Puluhan personel kepolisian dikerahkan lengkap dengan kendaraan taktis dan juga kawat berduri, bahkan 50 personel dihadirkan menjaga sidang.
Ferdy Sambo Tak Dihadirkan
Dalam pembacaan putusan banding kasus ini ternyata Ferdy Sambo selaku terpidana tidak dihadirkan di pengadilan.
Sementara berkas putusan banding untuk Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Harapan Keluarga Brigadir J
Putusan dari PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan juga Kuat Ma’ruf dinilai sudah memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J.
Sebab itu, lewat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, berharap agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tetap menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Hakim Wajarkan Vonis Lampaui Tuntutan JPU
Vonis terhadap Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau disebut sebagai ultra petita disebut Singgih Budi Prakoso sebagai hal yang wajar.
Sementara vonis hukuman mati pun dinyatakannya masih berlaku di Indonesia.
Hal ini sempat menjadi perhatian usai vonis hakim yang ternyata jauh lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.
(jenlywenur)