Jogjakarta, BeritaManado.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali menjadi perbincangan.
Hal ini menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, MA kini memvonis Sambo dengan pidana seumur hidup.
Terkait hal ini, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara.
Dirinya memastikan bahwa tidak akan ada remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Ferdy Sambo.
Sebab terkait pemberian remisi, kata dia, jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi, kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka,” kata Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
“Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka, s, su, seu, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya,” sambungnya.
Atas dasar itu, dirinya meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Apalagi, kata dia, jika nanti masih berupaya untuk mengurangi masa hukuman itu.
“Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun,” ujarnya.
Adapun walau tak ada remisi, kata dia, terpidana mati atau seumur hidup masih bisa mendapat pengurangan hukuman dengan grasi presiden.
“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin,” tuturnya.
Kata dia, grasi itu hanya bisa diberikan jika terpidana mati atau seumur hidup mengakui kesalahan yang dilakukan.
“Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya,” ungkapnya.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, ndak bisa, tidak (mengaku) salah kok minta grasi, ya udah dihukum,” imbuhnya.
MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Demikian juga dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA juga meringankan putusan untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Sesuai putusan MA, Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, hukuman dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga lebih ringan, yakni dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun.
Sementara hukuman untuk asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menjadi pidana penjara 10 tahun, diringankan dari sebelumnya 15 tahun.
(jenlywenur)