MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Demikian juga dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA juga meringankan putusan untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Sesuai putusan MA, Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, hukuman dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga lebih ringan, yakni dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun.
Sementara hukuman untuk asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menjadi pidana penjara 10 tahun, diringankan dari sebelumnya 15 tahun.
(jenlywenur)
