Jakarta, BeritaManado.com – Permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, MA kini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya pada 12 Mei 2023 lalu.
Hal ini dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sambo divonis pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
(jenlywenur)