Agama dan Pendidikan

BPMP Sulut Pantau Pelaksanaan SPMB 2026, Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Berjalan Sesuai Regulasi

BPMP Sulut Pantau Pelaksanaan SPMB 2026, Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Berjalan Sesuai Regulasi
Kantor BPMP Sulut. (insert) Kepala BPMP Sulut Febry Dien

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang SMA, SMK dan SLB di berbagai daerah di Sulut.

Kepala BPMP Sulut Febry Dien mengatakan, dirinya memimpin langsung kegiatan pemantauan yang dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota antara lain Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 3 Juni 2026, kemudian berlanjut ke Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kota Manado pada 4 Juni 2026.

Menurut Febry Dien, kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPMP dalam mendukung penjaminan mutu layanan pendidikan sekaligus memastikan implementasi kebijakan pendidikan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPMP memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya kepada BeritaManado.com, Jumat (12/06/2026) hari ini.

Dalam kunjungan ke SMA Negeri 1 Bolangitang, Kabupaten Bolmut, diungkapkan Febry, dia mendapati seorang siswi yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran karena sistem atau aplikasi SPMB sedang mengalami gangguan dan tidak dapat diakses.

Melihat kondisi tersebut, Kepala BPMP Sulut langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab server SPMB Pendidikan Menengah Provinsi Sulut. Respons cepat dari tim teknis membuat gangguan dapat segera diatasi sehingga proses pendaftaran siswa kembali berjalan normal.

Dengan itu, Febry mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan operator server dan berharap seluruh sekolah serta operator aplikasi SPMB dapat sigap dalam memberikan pelayanan kepada calon peserta didik.

“Jika terjadi kendala teknis, sekolah maupun operator harus segera berkoordinasi dengan help desk SPMB agar permasalahan dapat cepat ditangani dan tidak merugikan siswa yang sedang mendaftar,” katanya.

Lebih lanjut, Febry menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Komitmen pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel juga telah diperkuat melalui deklarasi bersama yang ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut antara lain Dinas Pendidikan, BPMP, Ombudsman, DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, serta perwakilan sekolah.

“Keterlibatan banyak pihak dalam pengawasan SPMB menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang,” jelasnya.

BPMP Sulut juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh satuan pendidikan terhadap aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi sekolah atau pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan SPMB, kami merekomendasikan agar diberikan sanksi yang sesuai. Termasuk apabila diperlukan dilakukan evaluasi hingga penggantian kepala sekolah dan tim SPMB yang terlibat,” tegas Febry.

Melalui pemantauan yang dilakukan secara langsung di lapangan, BPMP Sulut berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Sulut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara