
Jakarta, BeritaManado.com – Kuat Ma’ruf bingung dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Pasalnya, terdakwa yang merupakan Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kuat menegaskan bahwa tidak tahu tentang Yosua yang akan dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
“Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Ma’ruf.
Dirinya mengaku bingung dan tidak paham atas tuntutan jaksa kepada dirinya yang dituntut turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum,” tutur Kuat Ma’ruf.
Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” katanya.
Kuat Ma’ruf juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dirinya bahkan menjelaskan bahwa tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Begitu juga dengan tuduhan yang dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu langsung disanggahnya.
Dirinya menyebut bahwa hal itu sudah menjadi tugas dan rutinitasnya sebagai ART.
“Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?” tambahnya.
Kuat pun meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.
“Karena yang saya paham, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
