Sangihe, BeritaManado.com-Pada pelaksanaan puncak kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI, Sabtu 17 Agustus 2019.
Sebanyak 78 warga binaan narapidana (Napi) Lembaga Pemaeyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna diberi remisi, atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas II Tahuna Alfons Wisnu Ardianto mengatakan, memperingati HUT RI, nantinya ada Napi yang akan diberikan remisi. Pemberian remisi ini dengan alasan, selama masa tahanan napi tersebut berkelakuan baik, serta sering mengikuti kegiatan-kegiatan dalam Lapas.
“Dalam rangka HUT RI ke 74 tanggal 17 Agustus 2019, nantinya akan ada pemberian remisi bagi para napi. Pemberian remisi untuk napi yang dikategorikan berkelakuan baik dan napi yang telah mengikuti program-program pembinaan dalam Lapas dengan baik,” kata Ardianto, Kamis (16/8/2019).
Rincian remis yaitu.
Remisi Umum (RU-I) 17 Agustus 2019 6 bulan 1 orang, 5 bulan 11 orang, 4 bulan 26 orang, 3 bulan 25 orang, 2 bulan 10 orang, 1 bulan 2 orang.
Remisi Umum (RU-II) 17 Agustus 2019. 5 bulan 1 orang 4 bulan 1 orang, 3 bulan 1 orang.
Serta ada 3 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
(Christ)