Sangihe, BeritaManado.com — Dengan terbitnya Peraturan menteri (Permen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) no 10 tahun 2020, terkait syarat pembebasan asimilisasi dan hak integrasi bagi warga negara dalam pencegahan Coronavirus 2019 (COVID-19), sedikitnya 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna, dikeluarkan dari Lapas dan akan menjalankan sisa hukuman subsider mereka di rumah masing-masing.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna, Mardi Santoso ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, pada Kamis, (9/4/2020) menuturkan jika sekira 20 Narapidana, dari 131 Penghuni Lapas nantinya akan menjalani subsider, untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing.
“Mereka adalah para WBP yang telah melewati setengah masa tahanannya, dan per 31 Desember 2020 nanti, terhitung memasuki 2/3 masa tahanan.” ujar Kalapas Santoso
Namun, dirinya menegaskan jika dalam pelaksanaan tersebut, para WBP akan terikat aturan untuk tidak keluar rumah. Sehingga, apabila kedapatan melanggar, akan segera ditarik kembali ke Lapas Tahuna.
“Sudah ada hitam diatas putih, dengan penanda tanganan kesepakatan diatas materai” jelasnya lagi.
Nantinya, menurut Santoso, 20 WBP tersebut, akan menjalani masa subsider hingga masa pidananya berakhir.
“Dari data yang ada, narapidana yang terakhir disubsider, akan mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) sekira tanggal 20 Desember 2020.
Jadi, apabila menjalani subsider akan dilaporkan, sehingga jika ditambah subsider 3 bulan, bebas PB-nya nanti sekira bulan maret 2021.” lanjutnya.
Disinggung terkait adanya kemungkinan jumlah WBP yang di subsiderkan, Mardi Santoso mengatakan jika program dimaksud hanya berlaku hingga hari Selasa, (7/4/2020).
“Kami hanya diberi waktu hingga tanggal 7 untuk menentukan WBP yang disubsiderkan” ujarnya, sembari menegaskan jika selama pelaksanaan program tersebut, baik Lapas Tahuna maupun instansi-instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap para warga binaan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan.
(Erick Sahabat)