
Penulis: Sri Surya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026 dengan mempertimbangkan kondisi perbankan yang tetap solid serta perkembangan suku bunga pasar yang masih terkendali.
TBP yang berlaku masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mencermati berbagai indikator sektor keuangan yang masih menunjukkan kondisi sehat.
“Keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta penghimpunan dana masyarakat yang masih kuat,” ujar Anggito Abimanyu.
Menurutnya, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional.
“Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito.
Selain itu, LPS menilai tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat Undang-Undang yang mewajibkan sedikitnya 90 persen rekening nasabah tercakup dalam program penjaminan.
Anggito menegaskan LPS akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan,” katanya.
