Manado, BeritaManado.com – Baru-baru ini, kelompok perwakilan masyarakat Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan aksi damai menolak pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) jenazah COVID-19 di Desa Ilo-Ilo.
Masyarakat menghadang kedatangan Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang yang hendak melakukan sosialisasi di Kecamatan Wori, Selasa (28/4/2020).
Aksi massa didukung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Di samping areal yang dimaksud dinilai cukup dekat dengan pemukiman dan perkebunan penduduk, Vonnie Panambunan beralasan Pemprov Sulut masih memiliki banyak lahan yang lebih strategis dibanding Desa Ilo-ilo.
“Dalam Perda Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengelolaan Pemakaman, pada Pasal 11 tertera harus ada persetujuan Kepala Daerah, tidak boleh sembarang,” ujar Panambunan mengiyakan pernyataan Plt Sekda Minut Allan Mingkid.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gofur mengecam keras dan sangat menyayangkan tindakan sebagian warga dan Pemkab Minut yang melarang rencana penempatan lahan pekuburan antipasi korban COVID-19 di Desa Ilo Ilo Kecamatan Wori.
“Apapun alasan warga dan pemerintah daerah, keputusan dan tindakan penolakkan ini sangat saya sayangkan,” kata Wahab Rabu (29/4/2020).
Wahab menjelaskan, secara nasional persoalan COVID-19 dinyatakan sebagai bencana nasional non alam, maka berbagai alasan birokrasi apalagi kepentingan politik tidak dapat menghalangi apalagi membatalkan upaya dan kebijakan yang terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Yang pasti agama apapun di Indonesia telah mempercayakan proses pemakaman korban COVID-19 sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah sesuai standar kesehatan Internasional dan nasional,” katanya.
Wahab menyesalkan sikap masyarakat dan Bupati Vonnie Panambunan yang intoleran terhadap para korban COVID-19.
“Korban COVID-19 adalah manusia biasa yang sama dengan saya, bapak gubernur, wali kota dan bupati yang sama-sama tidak menginginkan musibah ini terjadi. Maka dari itu bagi warga dan pemerintah Minut bahkan di seluruh Sulut diimbau untuk tidak menolak pemakaman dan mendukung upaya pemerintah Provinsi Sulut menyiapkan lahan pekuburan bagi korban COVID-19,” tandasnya.
Secara terpisah Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, akibat timbul penolakan dari sejumlah masyarakat, maka sosialisasi batal dilakukan.
“Aksi penolakkan itu hal yang wajar dan persoalan akan disampaikan pada rapat Gugus Tugas COVID-19 bersama dengan TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya. Yang pasti dalam penangganan COVID-19 ada sejumlah ketentuan yang menjadi landasan hukum antara lain ketentuan-ketentuan itu ada di UU nomor 24 tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan penyebaran COVID-19 di Sulut,” jelas Humiang.
(***/Finda Muhtar)
Baca Juga:
Tolak TPU Jenazah COVID-19, Warga Wori Hadang Rombongan Asisten I Pemprov Sulut