
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten mulai diproses setelah laporan resmi diterima dari Fam Fuk Tjhong (Uun).
Laporan tersebut kini memasuki tahap penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Setelah registrasi dilakukan, perkara tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Ditreskrimum Polda Banten Mulai Lakukan Penyelidikan
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta pelapor menjalani visum et repertum sebagai bagian dari upaya pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Informasi tersebut disampaikan Maruli sebagaimana dilansir dari TBN Banten, Senin (20/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan proses dengan mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” tuturnya.
Polda Banten Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Maruli mengatakan seluruh proses hukum akan dijalankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, masyarakat diminta memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga penyelidikan selesai.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Maruli kembali menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut kini masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten sesuai prosedur hukum yang berlaku.
