Hukum dan Kriminalitas

Barang Bukti Emas Diserahkan ke Kejagung Bersama Don Ritto

Barang bukti emas, uang tunai, dokumen, dan telepon genggam hasil penyitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Barang bukti berupa emas, uang tunai, dokumen, dan telepon genggam yang disita penyidik dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi PT Asabri akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama tersangka Don Ritto.

Barang Bukti Emas bersama uang sitaan akan diserahkan penyidik kepada Kejagung saat pelimpahan tersangka Don Ritto pada Jumat (17/7/2026).

Proses ini menjadi bagian dari pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 serta dua perkara lainnya.

Pelimpahan tersebut telah dijadwalkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tahapan ini menandai kelanjutan proses hukum setelah penyidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon memastikan pelimpahan tersangka akan dilakukan sesuai jadwal.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Kamis (16/7/2026).

Barang Bukti Emas dan Uang Ikut Dilimpahkan ke Kejagung

Selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang dan emas hasil penyitaan dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujarnya.

Pelimpahan barang bukti menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya di Kejaksaan Agung.

Penggeledahan 12 Lokasi Terkait Kasus Don Ritto

Sebelumnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang menjerat Don Ritto.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan di kawasan Cipete yang diduga berkaitan dengan Don Ritto. Dari lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Barang yang diamankan meliputi dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

Pelimpahan Don Ritto beserta Barang Bukti Emas dan uang sitaan ke Kejagung menjadi tahapan lanjutan dalam proses penanganan dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 yang kini memasuki fase berikutnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara