Hukum dan Kriminalitas

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan, Kejagung Tetapkan Tersangka

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan, Kejagung Tetapkan Tersangka

Penulis: Tim Redaksi

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi atas dugaan operasi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebuah praktik gelap yang diduga berlangsung hampir satu dekade meski izin resmi perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyebut Samin Tan merupakan beneficial owner PT AKT. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang mengutip Suara.com jaringan BeritaManado.com, Sabtu (28/3/2026).

Operasi Tambang Ilegal Terus Berjalan Meski Izin Resmi Dicabut

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman, menambahkan bahwa penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna memperkuat pembuktian.

Kasus ini, kata Syarief, bermula dari dicabutnya izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

Dengan berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Namun, penyidik menemukan bahwa sejak izin tersebut diterminasi hingga tahun 2025, PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan penjualan secara ilegal.

Tak hanya itu, Samin Tan diduga menjalankan operasi tersebut dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.

Baca juga: Aliran Emas PT HWR Diselidiki, Toko Emas Manado-Kotamobagu Digeledah

Kerugian Negara Masih Dihitung, Samin Tan Ditahan 20 Hari

Akibat praktik korupsi pertambangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar. Namun demikian, nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Untuk kepentingan penyidikan, Samin Tan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Kasus tambang ilegal PT AKT ini menambah daftar panjang praktik korupsi pertambangan yang kini menjadi bidikan serius aparat hukum di seluruh Indonesia.

Serupa dengan kasus korupsi tambang yang juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, fakta di lapangan membuktikan bahwa operasi ilegal berskala besar bisa berjalan bertahun-tahun sebelum akhirnya terbongkar.