
Dugaan aliran emas dari PT HWR menyeret sejumlah toko emas di Manado dan Kota Kotamobagu. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang.
Operasi hukum itu berlangsung Senin, 2 Maret 2026. Lima toko emas menjadi sasaran.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan tambang emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga berlangsung sejak 2005 hingga 2025. Rentangnya panjang. Dampaknya dinilai luas terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara.
Penggeledahan Toko Emas Terkait PT HWR di Manado dan Kotamobagu
Empat toko emas di Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu digeledah penyidik Kejati Sulut. Lokasi berada di pusat perdagangan emas.
Di Manado, tim mendatangi Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewerly di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Haji Murni di kompleks Marina Plaza Wenang Utara.
Sementara di Kota Kotamobagu, penyidik menggeledah Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 di Jalan Yos Sudarso, Gogagoman.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, diantaranya Emas Batangan dan Emas Butiran, Perangkat Handphone dan barang-barang lainnya.
Penyitaan emas dan perangkat komunikasi itu menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan aliran logam mulia dari aktivitas pengelolaan tambang PT HWR.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang PT HWR
Perkara ini berpusat pada pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok. Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penjualan emas selama dua dekade terakhir.
Dalam praktik pengelolaan tambang, jalur distribusi menjadi titik krusial. Setiap pergerakan emas kini ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari DANPOMAL.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Langkah tersebut menegaskan eskalasi penanganan perkara. Penyelidikan tidak lagi berhenti pada aspek administratif, tetapi bergerak ke pengamanan barang bukti di lapangan.
Komitmen Kejati Sulut dan Dampak Publik
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang bernilai tinggi. Ratatotok dikenal sebagai salah satu wilayah tambang emas aktif di Sulawesi Utara.
Setiap perkembangan perkara PT HWR berpotensi memengaruhi pelaku usaha, pekerja tambang, hingga masyarakat sekitar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama publik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggeledahan toko emas terkait PT HWR ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yang telah berlangsung sejak 2005.
Proses hukum masih berjalan.
