Berita Utama

Korupsi Tambang 20 Tahun Terungkap, Kejati Sulut Tegaskan Penambang Rakyat Aman

Penyidik menemukan bukti emas ilegal dari PT. HWR dijual ke toko-toko emas di Manado dan Kotamobagu. Kejati Sulut menegaskan pedagang dan penambang lokal bukan target.

Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat melakukan penggeledahan di salah satu toko emas di Kota Manado dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT. HWR. (Foto: Ilustrasi / Dok. Kejati Sulut)
Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat melakukan penggeledahan di salah satu toko emas di Kota Manado dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT. HWR. (Dok. Kejati Sulut)

Penulis: Jhonli Kaletuang | Manado

Manado – Sebuah surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia beredar luas di media sosial. Isinya: keresahan ratusan penambang rakyat Sulawesi Utara yang takut mata pencaharian mereka terancam setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggeledah dan menyita barang dari sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Kamis (5/3/2026), Kejati Sulut resmi angkat bicara.

Dalam siaran pers bernomor PR–05/P.1/Kph.3/03/2026, Kejati Sulut menegaskan satu hal: penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sama sekali tidak menyasar penambang rakyat maupun pedagang emas lokal. Baca Juga: Disinyalir Terima Emas dari PT HWR, Sejumlah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu Digeledah Tim Penyidik Kejati Sulut

Operasi ini, kata mereka, sepenuhnya difokuskan pada pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan pertambangan PT. HWR — sebuah kasus yang rentang waktunya mencengangkan: dua puluh tahun, dari 2005 hingga 2025.

Penegakan hukum oleh Penyidik Kejati Sulut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi penambang rakyat kecil atau mematikan usaha mikro perdagangan emas di Sulawesi Utara.” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, 5 Maret 2026

Emas Ilegal PT. HWR Mengalir ke Toko-Toko di Manado dan Kotamobagu

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, penyidik menemukan bahwa emas hasil produksi PT. HWR yang diduga ditambang secara ilegal telah dijual ke sejumlah toko emas di dua kota tersebut. Informasi itulah yang menjadi dasar hukum penggeledahan. Baca Juga: Aliran Emas PT HWR Diselidiki, Toko Emas Manado-Kotamobagu Digeledah

Barang bukti berupa emas dan sejumlah barang lain kemudian disita untuk mendukung pembuktian perkara korupsi yang kini tengah disidik Kejati Sulut. Penggeledahan ditegaskan tidak berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun aktivitas jual beli emas dari penambang lokal.

‘Kejaksaan Line’ Bukan Segel Permanen, Ini Penjelasannya

Foto dan video yang memperlihatkan garis bertuliskan “Kejaksaan Line” di depan beberapa toko emas viral di media sosial dan memicu kesalahpahaman. Banyak yang mengira toko-toko itu disegel.

Kejati Sulut meluruskan: pemasangan garis itu hanya prosedur standar selama penggeledahan berlangsung — serupa police line yang lazim digunakan aparat untuk mengamankan area olah tempat kejadian perkara. Begitu penggeledahan selesai, garis langsung dilepas dan toko kembali beroperasi normal.

Soal sejumlah toko emas yang tiba-tiba tutup dan dikaitkan dengan operasi Kejati Sulut, institusi ini juga memberikan klarifikasi. Penutupan itu, menurut mereka, dipicu efek psikologis dari penggerebekan toko-toko emas di berbagai lokasi di Jawa Timur yang dilakukan aparat penegak hukum lain — bukan akibat tindakan penyidik Kejati Sulut.

Dua Dekade Pengelolaan Tambang di Bawah Sorotan

Rentang waktu yang disebutkan dalam siaran pers — 2005 hingga 2025 — menjadikan kasus ini salah satu investigasi korupsi pertambangan dengan cakupan paling panjang di Sulawesi Utara.

Selama dua dekade itu, pengelolaan pertambangan PT. HWR diduga melibatkan korporasi atau oknum tertentu yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang belum dirinci secara resmi.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kejati Sulut belum menyebut nama tersangka maupun angka kerugian negara. Proses masih berada di tahap penyidikan.

Pedagang Emas Diminta Tenang, Dialog Dibuka

Sesuai arahan Jaksa Agung RI yang menekankan “penegakan hukum berhati nurani”, Kejati Sulut mengakui adanya dampak psikologis yang ditimbulkan operasi ini.

Kekhawatiran di kalangan pedagang membuat penyerapan emas dari penambang lokal terganggu — sebuah dampak domino yang, meski tidak disengaja, dirasakan nyata oleh masyarakat.

Untuk itu, Kejati Sulut mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku pasar untuk tetap tenang dan melanjutkan aktivitas perdagangan selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sulut juga menyatakan membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan pencerahan hukum guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi melumpuhkan ekonomi daerah.

Institusi ini menutup pernyataannya dengan komitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan ekonomi rakyat:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara