Berita Utama

Bukan Hanya Penambang, Penampung hingga Penjual Hasil Tambang Ilegal Berpotensi Dijerat Hukum

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyeret para penambang. Penampung, pengangkut, hingga penjual hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyeret para penambang. Penampung, pengangkut, hingga penjual hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Tim Redaksi

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian publik.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap risiko pidana hanya melekat pada pelaku yang melakukan penambangan.

ADVERTISEMENT

Padahal, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mengatur pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai jenis usahanya.

Beberapa bentuk perizinan yang dikenal dalam sektor pertambangan antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kepemilikan izin tersebut merupakan dasar legalitas pelaksanaan kegiatan pertambangan sekaligus bentuk pengawasan negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan penerimaan negara.

Selain pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin, Undang-Undang Minerba juga mengatur mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pengelolaan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Rantai distribusi tersebut dapat meliputi penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral, yang penilaiannya tetap bergantung pada pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Undang-Undang Minerba juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin maupun pihak yang terbukti melakukan kegiatan terkait hasil tambang ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pengelolaan sumber daya mineral agar dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Toar Palilingan SH MH, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa sektor pertambangan merupakan bidang usaha yang diatur secara ketat oleh negara karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis.

“Pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan, termasuk pengelolaan dan distribusi hasil tambang, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Toar.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (2017–2020) Dr. Jan S. Maringka, SH., MH yang kini berprofesi sebagai advokat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia menilai kepatuhan terhadap perizinan merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan hukum di sektor pertambangan.

“Undang-Undang Minerba tidak hanya mengatur aktivitas penambangan, tetapi juga mengatur pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi hukum kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar seluruh pelaku usaha maupun masyarakat memahami pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan perizinan.

Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan negara maupun masyarakat.

Referensi: