Hukum dan Kriminalitas

A3FI Desak Standar Baku Penghitungan Kerugian Negara, Soroti Perbedaan Angka dalam Perkara Korupsi

A3FI Desak Standar Baku Penghitungan Kerugian Negara, Soroti Perbedaan Angka dalam Perkara Korupsi

Jan Maringka bersama tim Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI/AAAFI)

Penulis: Frangki Wullur | Jakarta

Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI/AAAFI) mendorong pembentukan standar teknis penghitungan kerugian keuangan negara yang berlaku seragam bagi seluruh lembaga pemeriksa dan auditor di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum A3FI, Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Rabu (4/11/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK RI tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

Jan Samuel Maringka menegaskan, persoalan mendasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara bukan semata-mata siapa yang melakukan pemeriksaan, melainkan metodologi yang digunakan untuk menentukan besaran kerugian.

Menurutnya, siapa pun pihak yang melakukan penghitungan, apabila menggunakan metodologi yang keliru, hasilnya tetap berpotensi menghasilkan angka yang keliru.

Karena itu, A3FI mengusulkan adanya standar teknis yang menjadi pedoman baku, mengikat, dan diterapkan secara seragam.

Dalam keterangannya, A3FI tidak mengambil posisi terkait lembaga mana yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya penafsiran Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Fokus A3FI adalah memastikan metodologi penghitungan kerugian negara memiliki dasar yang objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

A3FI menilai, selama ini dalam persidangan tindak pidana korupsi, hakim kerap dihadapkan pada dua angka kerugian negara yang berbeda secara signifikan, meskipun didasarkan pada fakta yang sama.

Satu angka diajukan penuntut umum berdasarkan laporan BPK, BPKP, atau Inspektorat, sementara angka lainnya disampaikan penasihat hukum melalui keterangan ahli.

Perbedaan tersebut dinilai lebih banyak bersumber dari perbedaan metode penghitungan dibandingkan perbedaan fakta.

Tanpa standar metodologi yang sama, hakim berpotensi hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak keseluruhan angka kerugian negara. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa, penuntut umum, maupun negara.

Soroti Praktik Penghitungan Kerugian Negara

A3FI juga memaparkan data Kejaksaan RI yang disampaikan dalam persidangan perkara tersebut pada 3 Agustus 2026.

Dari sekitar 1.693 perkara korupsi sepanjang 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 92,4 persen menggunakan penghitungan BPKP, APIP/Inspektorat, dan auditor internal Kejaksaan. Sementara itu, hanya 7,6 persen yang menggunakan penghitungan BPK.

A3FI turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Desember 2025 dalam perkara komoditas timah.

Dalam putusan tersebut, angka kerugian negara yang semula ditetapkan sebesar Rp300 triliun dikoreksi menjadi Rp28,93 triliun setelah komponen kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun dipisahkan dari penghitungan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua Umum II A3FI, Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., Ak., CA, CPA, CFrA, menjelaskan bahwa frasa “nyata dan pasti jumlahnya” dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 juncto Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 merupakan sebuah konstruksi atau konsep hukum yang membutuhkan parameter pengujian terukur.

Menurutnya, metode penghitungan yang digunakan harus disertai alasan dan justifikasi tertulis sehingga hasilnya dapat diuji secara objektif.

A3FI kemudian merumuskan enam parameter kumulatif untuk menguji penghitungan kerugian keuangan negara, yakni:

  1. Keterlacakan dokumen sumber.
  2. Kemampuan untuk dilakukan penghitungan ulang atau rekalkulasi.
  3. Kemampuan untuk direplikasi oleh pemeriksa independen lainnya.
  4. Kemurnian kategori kerugian.
  5. Bebas dari penghitungan ganda.
  6. Keterkaitan kausal langsung dengan akibat perbuatan melawan hukum.

Usulkan Delapan Elemen Standar Teknis

Untuk menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, A3FI merekomendasikan pembentukan standar teknis yang memuat delapan elemen utama.

Kedelapan elemen tersebut meliputi penentuan batas antarkategori kerugian, hierarki dan justifikasi pemilihan metode, penentuan nilai wajar beserta sumber pembanding, kecukupan dan kemandirian perolehan bukti, pengujian kausalitas dan atribusi, pengujian penghitungan ganda antarberkas perkara, review mutu independen, serta jaminan akses terhadap kertas kerja audit bagi pihak yang diperiksa.

A3FI berharap masukan keahlian tersebut dapat membantu Mahkamah Konstitusi membangun kerangka pembuktian hukum yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Organisasi ini merupakan wadah profesi yang mengintegrasikan keahlian advokat dan akuntan forensik untuk menghadirkan analisis berbasis bukti yang kredibel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum.

Sejumlah tokoh nasional turut berada dalam jajaran kepengurusan dan pembinaan A3FI, di antaranya Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE, mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022 sebagai Ketua Dewan Pembina; Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua MK periode 2009–2011 sebagai Ketua Dewan Pengawas; serta Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc., Ak., CA., CPAM., CPA-AUST, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011 sebagai anggota Dewan Pembina.

A3FI menilai, standardisasi metodologi penghitungan kerugian negara menjadi kebutuhan penting agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan angka kerugian, tetapi juga memastikan setiap angka memiliki dasar perhitungan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan