Nasional

F-PDR Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Agus Supriatna Soroti Pemberi Perintah

F-PDR Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Agus Supriatna Soroti Pemberi Perintah
Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna

Penulis: Mega Anggawirya Zas

Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang disebut melibatkan Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak lainnya.

Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dalam pernyataan sikap di Jakarta, Rabu (4/11/2026), menilai tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar KUHP dan UU ITE, tetapi juga merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam demokrasi.

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, tindakan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu, memengaruhi kebijakan pemerintahan hingga membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

F-PDR pun menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa pemberi perintah penyadapan, motif, serta kepentingan di baliknya.

Agus juga menilai persoalan ini harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan kabinet dengan menempatkan figur yang tepat, profesional dan memiliki loyalitas tunggal kepada Presiden.

Selain itu, F-PDR mengapresiasi langkah Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam melakukan pembenahan internal Polri demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

F-PDR berharap peristiwa yang dinilai mencoreng institusi Polri dan merusak marwah bangsa dan negara tersebut tidak terulang kembali, siapa pun pelakunya dan apa pun kepentingan politiknya.

“Mari kita jaga Indonesia yang demokratis, rakyatnya aman dan sejahtera,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Agus Supriatna selaku Ketua Umum dan Rudi S. Kamri selaku Sekretaris Jenderal F-PDR.