
Penulis: Redaksi
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan hutan.
Ia secara langsung memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mengambil tindakan.
Tak main-main, Prabowo memberikan batas waktu hanya satu minggu untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan tersebut.
Perintah itu disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas persoalan pertambangan.
Dalam arahannya, Prabowo meminta agar seluruh aktivitas tambang ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan, segera ditindak tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum yang berlaku.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada di cagar alam, dan beberapa IUP di dalam kawasan hutan. Tadi kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Bahlil usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (16/4/2026).
Menanggapi arahan tersebut, Bahlil menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP), terutama yang terindikasi bermasalah.
Ia sebelumnya mengusulkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses evaluasi.
Namun, Presiden meminta agar pekerjaan tersebut dipercepat dan bisa rampung dalam waktu tujuh hari.
Penertiban akan difokuskan pada tambang yang berada di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun area yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penataan ulang sektor pertambangan agar lebih tertib, transparan, dan tidak merusak lingkungan.
Instruksi cepat dari Prabowo mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor sumber daya alam.
Tidak hanya soal legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama.
