Bitung, BeritaManado.com – Tim Saber Pungutan liar (Pungli) Kota Bitung menyambangi Kantor Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga, Rabu (3/8/2022).
Kedatangan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait surat edaran Lurah Aertembaga Satu, Yulita Renti tentang permintaan sumbangan terkait perayaan HUT RI 2022.
Tim Saber itu dipimpin Kasim Amuntu dari Inspektorat, Sekretaris Saber Pungli, Rahmadan Sutrsno, Irban IV Inspektorat, Jofran Sambode dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Suhendo Ganda.
Jofran mewakili tim di hadapan Lurah, Pala dan RT menyampaikan jika surat edaran yang diterbitkan Lurah Kelurahan Aertembaga Satu sudah memenuhi unsur Pungli dan bisa diproses hukum.
Apalagi kata dia, dalam surat edaran tidak disertakan rincian penggunaan anggaran selain hanya permintaan bantuan sumbangan dalam bentuk uang untuk HUT RI 2022.
“Setahu kami, Ibu Lurah sudah dua kali mengikuti sosialisasi pencegahan Pungli dari Tim Saber Pungli. Tapi kenapa Ibu masih berani melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum,” katanya.
“Percuma kami membuat sosialisasi. Padahal sosialisasi sengaja kami mulai dari Kantor Kelurahan Aertembaga Satu mengingat sudah banyak laporan terkait Pungli, tapi tetap saja terulang,” lanjutnya.
Lurah Aertembaga Satu tidak menampik jika surat itu diedarkan untuk mengumpulkan dana untuk rangkaian kegiatan memeriahkan HUT RI 2022.
Surat edaran itu kata dia, hanya untuk perusahaan di wilayah Kelurahan Aertembaga Satu karena perusahaan ada CSR dengan bekerjasama sejumlah perusahaan perikanan termasuk Yamaha.
“Tidak ada unsur paksaan, hanya partisipasi untuk meramaikan 17 Agustus 2022 karena kami (kelurahan, red) tidak memiliki dana untuk kegiatan itu,” kata Yulita.
Yulita bersikukuh jika surat edaran itu tidak ada unsur Pungli dan tidak menyangka jika inisiatif mencari dana untuk memeriahkan kegiatan 17 Agustus 2022 bakal masuk kategori Pungli.
“Terus terang Pak, kantor tidak ada anggaran baik itu beli kertas, termasuk membuat baliho dan umbul-umbul, semua menggunakan dana pribadi,” katanya.
Tim Saber Pungli pun meminta Yulita agar segera mengembalikan semua uang yang telah terkumpul karena surat edaran yang ditanda tangani Lurah sudah termasuk dalam kategori Pungli dan bisa diproses hukum.
“Kami hadir disini untuk melakukan pencegahan, jangan sampai masuk ke rana hukum. Kami minta agar Lurah membuat berita acara saat pengembalian uang yang sudah terkumpul dan laporkan kepada Inspektorat,” kata Kasim.
(abinenobm)