MANADO – Oknum anggota DPRD Provinsi Sulut AD alias Akbar Datunsolang akhirnya lolos dari jeratan hukum. Dirinya hanya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan anggota Sat Intelkam Polres Manado Briptu Armando Sajouw di tempat karaoke Inul Vista awal bulan Maret ini.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Aridan J Roeroe ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak menampik Akbar hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
“Dia hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Roeroe, Selasa (29/03).
Menurutnya, dilihat dari waktu penyidikan pihak kepolisian yang cukup lama, keterlibatannya tidak terbukti, sehingga tidak perlu lagi adanya pemeriksaan lanjutan.
“Yang penting kasus ini terungkap,” tuturnya lagi.
Sementara tiga rekan Akbar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah selesai dalam pemberkasan. Polresta Manado bahkan sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan (P-21).
“Tinggal menunggu kabar dari kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau belum,” tandasnya.
Dalam kasus yang sempat heboh ini, anggota Deprov Sulut dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Bolmut, terlibat pemukulan anggota polisi hanya karena perempuan.
Akbar bersama tiga rekannya yang telah dipengaruhi minuman keras, diduga menganiaya Briptu Armando Sajouw sehingga mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. (sa)
MANADO – Oknum anggota DPRD Provinsi Sulut AD alias Akbar Datunsolang akhirnya lolos dari jeratan hukum. Dirinya hanya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan anggota Sat Intelkam Polres Manado Briptu Armando Sajouw di tempat karaoke Inul Vista awal bulan Maret ini.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Aridan J Roeroe ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak menampik Akbar hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
“Dia hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Roeroe, Selasa (29/03).
Menurutnya, dilihat dari waktu penyidikan pihak kepolisian yang cukup lama, keterlibatannya tidak terbukti, sehingga tidak perlu lagi adanya pemeriksaan lanjutan.
“Yang penting kasus ini terungkap,” tuturnya lagi.
Sementara tiga rekan Akbar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah selesai dalam pemberkasan. Polresta Manado bahkan sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan (P-21).
“Tinggal menunggu kabar dari kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau belum,” tandasnya.
Dalam kasus yang sempat heboh ini, anggota Deprov Sulut dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Bolmut, terlibat pemukulan anggota polisi hanya karena perempuan.
Akbar bersama tiga rekannya yang telah dipengaruhi minuman keras, diduga menganiaya Briptu Armando Sajouw sehingga mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. (sa)