Amurang, BeritaManado — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat menanggapi postingan di Facebook (FB) terkait adanya dugaan pembuangan limbah oleh PT. Sumber Energi Jaya (SEJ).
Kepada BeritaManado.com, pada Kamis (28/6/2018), Kepala Dinas LH Minsel, Roi Sumangkut menerangkan bahwa terkait foto yang beredar di media social, (medsos) ternyata tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Dinas LH Minsel telah menurunkan tim untuk memastikan kebenaran isu yang beredar di medsos bersama Lurah Buyungon Petrus Ulaan selaku perwakilan masyarakat yang tinggal di muara sungai Ranoiapo untuk melakukan pengecekan kebenaran foto yang beredar dan meresahkan masyarakat. Dan dari pengamatan lokasi, ternyata kondisi di lapangan tidaklah sesuai dengan apa yang diposting,” kata Roi Sumangkut.
Ditambahkannya, bahwa pihak PT SEJ sudah melakukan pengolahan air sebelum disalurkan ke media (sungai).
“Saat ini, air yang disalurkan ke sungai sudah sesuai Permen LH 202 tahun 2004 tentang baku mutu air limbah bagi usaha biji emas dan tembaga yang secara berkala dilaporkan lewat hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi dalam hal ini WLN,” terang Roi Sumangkut.
Yang pasti bahwa sebelum limbah cair di buang ke media (sungai), wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ferry ST menjelaskan bahwa tidak ada merkuri dalam pengolahan emas di PT SEJ sebagaimana isu yang beredar.
“Pengolahan emas di PT SEJ menggunakan sianida untuk melarutkan bijih emas. Dan dalam proses ini dibuatkan sejumlah kolam penampungan lumpur hasil proses miling sebelum disalurkan ke sungai,” ujar Ferry.
Dan terkait hal ini, semua sudah dibahas dalam Amdal. Dan pihak PT SEJ selalu melaporkan rutin hasil dari pengolahan limbah ini. Kualitas air setiap hari diuji dan rata-rata masih dibawah baku mutu lingkungan.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat menanggapi postingan di Facebook (FB) terkait adanya dugaan pembuangan limbah oleh PT. Sumber Energi Jaya (SEJ).
Kepada BeritaManado.com, pada Kamis (28/6/2018), Kepala Dinas LH Minsel, Roi Sumangkut menerangkan bahwa terkait foto yang beredar di media social, (medsos) ternyata tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Dinas LH Minsel telah menurunkan tim untuk memastikan kebenaran isu yang beredar di medsos bersama Lurah Buyungon Petrus Ulaan selaku perwakilan masyarakat yang tinggal di muara sungai Ranoiapo untuk melakukan pengecekan kebenaran foto yang beredar dan meresahkan masyarakat. Dan dari pengamatan lokasi, ternyata kondisi di lapangan tidaklah sesuai dengan apa yang diposting,” kata Roi Sumangkut.
Ditambahkannya, bahwa pihak PT SEJ sudah melakukan pengolahan air sebelum disalurkan ke media (sungai).
“Saat ini, air yang disalurkan ke sungai sudah sesuai Permen LH 202 tahun 2004 tentang baku mutu air limbah bagi usaha biji emas dan tembaga yang secara berkala dilaporkan lewat hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi dalam hal ini WLN,” terang Roi Sumangkut.
Yang pasti bahwa sebelum limbah cair di buang ke media (sungai), wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ferry ST menjelaskan bahwa tidak ada merkuri dalam pengolahan emas di PT SEJ sebagaimana isu yang beredar.
“Pengolahan emas di PT SEJ menggunakan sianida untuk melarutkan bijih emas. Dan dalam proses ini dibuatkan sejumlah kolam penampungan lumpur hasil proses miling sebelum disalurkan ke sungai,” ujar Ferry.
Dan terkait hal ini, semua sudah dibahas dalam Amdal. Dan pihak PT SEJ selalu melaporkan rutin hasil dari pengolahan limbah ini. Kualitas air setiap hari diuji dan rata-rata masih dibawah baku mutu lingkungan.
(TamuraWatung)