Amurang, BeritaManado — PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berada di Desa Karimbow Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (29/6/2018) mengklarifikasi secara langsung terkait postingan di Facebook (FB).
Klarifikasi dilakukan PT. SEJ dihadapan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Dinas LH Minsel serta sejumlah wartawan, langsung di sejumlah lokasi seperti yang diposting di FB.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SEJ, Wendy Agustinus menyampaikan bahwa gambar yang sudah merambah di medsos, tidak benar adanya.
“Apa yang termuat di medsos benar di lokasi kami, tetapi itu foto-foto lama di tahun 2016-2017,” kata Wendy Agustinus.
Air yang disalurkan lewat pipa, itu bukanlah limbah pengolahan hasil pabrik.
“Jadi itu adalah buangan mata air dari penambangan terbuka dan ada di Pit 2. Dan memang harus dibuang untuk melancarkan aktivitas penambangan,” kata Wendy Agustinus.
Dan foto itu sudah lama sebelum dikeluarkan ijin. Saat ini PT. SEJ sudah memiliki ijin pembuangan air ke media (sungai), yang kami peroleh di bulan Mei tahun 2017.
“Dalam masa pengurusan ijin itu, kami melakukan proses konstruksi. Hanya saja konstruksi tersebut itu relatif dangkal. Jadi berdasarkan inspeksi dari Dinas terkait, merekomendasikan untuk menambahkan kompartmen-kompartmen tambahan,” tambah Wendy Agustinus.
Makanya pihak PT. SEJ melakukan rekonstruksi ulang. Dan pada saat rekonstruksi itulah, terjadi pembuangan ke sungai tapi berdasarkan swa pantau dan air tersebut di bawah baku mutu semua.
“Itu bisa dibuktikan dengan data-data laboratorium yang ada. Kami selalu menguji air yang keluar setiap bulannya dengan laboratorium independen, menggunakan PT. WLN yang sudah terakreditasi,” tukas Wendy Agustinus.
Klarifikasi lapangan hari ini, turut didampingi oleh tokoh masyarakat Desa Picuan, Sampel Kasenda yang juga anggota LSM. Dan tokoh masyarakat Desa Tokin Steven Kussoy.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berada di Desa Karimbow Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (29/6/2018) mengklarifikasi secara langsung terkait postingan di Facebook (FB).
Klarifikasi dilakukan PT. SEJ dihadapan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Dinas LH Minsel serta sejumlah wartawan, langsung di sejumlah lokasi seperti yang diposting di FB.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SEJ, Wendy Agustinus menyampaikan bahwa gambar yang sudah merambah di medsos, tidak benar adanya.
“Apa yang termuat di medsos benar di lokasi kami, tetapi itu foto-foto lama di tahun 2016-2017,” kata Wendy Agustinus.
Air yang disalurkan lewat pipa, itu bukanlah limbah pengolahan hasil pabrik.
“Jadi itu adalah buangan mata air dari penambangan terbuka dan ada di Pit 2. Dan memang harus dibuang untuk melancarkan aktivitas penambangan,” kata Wendy Agustinus.
Dan foto itu sudah lama sebelum dikeluarkan ijin. Saat ini PT. SEJ sudah memiliki ijin pembuangan air ke media (sungai), yang kami peroleh di bulan Mei tahun 2017.
“Dalam masa pengurusan ijin itu, kami melakukan proses konstruksi. Hanya saja konstruksi tersebut itu relatif dangkal. Jadi berdasarkan inspeksi dari Dinas terkait, merekomendasikan untuk menambahkan kompartmen-kompartmen tambahan,” tambah Wendy Agustinus.
Makanya pihak PT. SEJ melakukan rekonstruksi ulang. Dan pada saat rekonstruksi itulah, terjadi pembuangan ke sungai tapi berdasarkan swa pantau dan air tersebut di bawah baku mutu semua.
“Itu bisa dibuktikan dengan data-data laboratorium yang ada. Kami selalu menguji air yang keluar setiap bulannya dengan laboratorium independen, menggunakan PT. WLN yang sudah terakreditasi,” tukas Wendy Agustinus.
Klarifikasi lapangan hari ini, turut didampingi oleh tokoh masyarakat Desa Picuan, Sampel Kasenda yang juga anggota LSM. Dan tokoh masyarakat Desa Tokin Steven Kussoy.
(TamuraWatung)