Amurang, BeritaManado — Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu (30/6/2018) menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran sungai yang dilakukan PT Sumber Energi Jaya (SEJ).
Dipimpin ketua Komisi II DPRD Minsel, Steven Lumowa bersama anggota Welly Liwe dan Joppy Mongkaren melakukan peninjauan lapangan di Desa Karimbow, Kecamatan Motoling, lokasi PT. SEJ beroperasi.
Steven Lumowa kepada sejumlah wartawan yang turut dalam peninjauan ini mengakui bahwa bukan limbah yang dibuang ke sungai melainkan air panas.
“Kemudian yang kedua dalam foto yang beredar di media sosial terlihat ada tong dan limbah yang dibuang, tetapi ternyata di lapangan bukan seperti itu. Itu hanyalah bak tampungan,” ucap Steven Lumowa.
Steven Lumowa menambahkan apa yang dilihat di lapangan agak berbeda dengan kondisi gambar di medsos.
Tapi prinsipnya, DPRD Minsel masih menunggu hasil terkait sampel air sungai Ranoyapo yang diambil dibeberapa titik, yang sudah dikirim ke pihak terkait untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Teknik Tekni PT SEJ Wendy Agustinus mengutarakan fotonya yang beredar di medsos memang keadaan sebenarnya di perusahaan tersebut.
Hanya saja jika melihat secara awam itu seperti limbah. Dan sudah merupakan foto lama.
“Namun yang perlu digaris bawahi bahwa itu adalah air yang bersumber dari mata air panas perusahaan kami. Itu murni mata air dari bawah,” kata Wendy Agustinus.
Walaupun hanya air panas yang dibuang ke sungai tapi PT SEJ tetap melakukan sejumlah pengujian termasuk mengukur tingkat keasaman dan tingkat kekeruhan air.
(TamuraWatung)