Sangihe, BeritaManado.com – Kabar gembira terdengar bagi para pekerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pada tahun 2020 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan naik sebesar 5 persen.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sangihe Dokta Pangandaheng kepada BeritaManado.com.
Dokta Pangandaheng mengatakan, jadi pada tahun 2020 UMK Sangihe akan ada kenaikan sebesar 5 persen.
“Kenaikan untuk UMK itu sebesar 5 persen, sehingga dasar UMK Sangihe tahun 2020 menggunakan pasal deskriminasi dari PP 78 tengang pengupahan yaitu wilayah perbatasan, wilayah tertinggal dan wilayah terpencil, sehingga pasal ini yang akan memproteksi UMK dibawah dari UMP,” ujar Pangandaheng, Jumat (25/10/2019).
Dijelaskan Dokta Pangandaheng , memang sebenarnya UMK iti harus lebih tinggi dari UMP, tetapi melihat wilayah Kabupaten Sangihe tidak seperti daerah lainnya.
“Diketahui bersama wilayah Kabupaten Sangihe itu bukan wilayah industri dan daya beli masyarakat sekarang masih menurun, dan kondisi kondisi lapangan kerja serta usaha juga berbeda dengan daerah di Manado ataupun Bitung,” tandasnya.
(Christ)