Sangihe, BeritaManado.com — Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Pertokoan dan Tempat Usaha
Senin, (24/5/2021)
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk memperjuangkan hak para tenaga kerja.
Sekretaris Komisi II DPRD Sangihe Max Pangimangen kepada sejumlah wartawan mengatakan, DPRD Sangihe lebih khusus Komisi II, sebagai lembaga representative Pemerintah yang ada di Daerah, berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap para pelaku kegiatan usaha di Kabupaten Sangihe.
Lebih khusus kepatuhan mereka terkait dengan pemberlakuan undang-undang nomor 3 tahun 2003, yaitu dengan mengikuti aturan tersebut.
“Kami menekankan kepesertaan mereka (pengusaha) di dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu wajib hukumnya pengusaha harus mengikuti jaminan sosial tenaga kerja, berupa jaminan kematian, jaminan kerja kecelakaan dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada para pekerja,” ujar Pangimangen
Pada Sidak tersebut Lanjut dijelaskanya, pihak DPRD bersama Dinsnaker melakukan monitoring kepada PT PLN Persero Tenaga Diesel yang ada di Soataloara, Toko Paragon, Toko Megaria, Toko Nangka, Kurir Ninja Express, Pertamina Tahuna, serta Perusahaan pengelola ikan di Dagho.
“Tujuannya adalah mensinergikan, mengevaluasi, menyimpulkan maupun mendorong, memberikan semangat kepada pengusaha untuk mereka tunduk dan patuh kepada undang-undang nomor 3 tahun 2003,” jelas Pangimangen.
Menurut dia, hal ini wajib hukumnya diawasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Disnaker maupun DPRD Komisi II.
“Tadinya kami mendapati ada beberapa catatan strategis dan penting yang perlu kami akan kembangkan nanti, serta diminta kepada stack holder yang ada untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu hal yang sama dijelaskan Kepala Disnakerda Sangihe Dokta Pangandaheng. Dimana pihaknya bersama DPRD melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang kepatuhan terhadap hak-hak pekerja.
“Dimana dalam mewujudkan hak-hak pekerja sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pemberi kerja itu wajib memberikan perlindungan kepada pekerja, terlebih dari aspek pekerjaan yang beresiko, misalnya kecelakaan kerja dan kematian,” tuturnya
(Erick Sahabat)