Sangihe, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe terundang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) (Satgas Sikat Sindikat BP2MI).
Dalam agenda bertajuk “Peran Negara Dalam Pencegahan Penempatan Ilegal dan Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia” ini, Pemerintah Daerah (Pemda Sangihe) melalui Bupati Jabes Ezar Gaghana diberi kehormatan membawakan materi pada sesi kedua, “Penerapan Penegakan Hukum Multi Aspek Terhadap Penempatan PMI Secara Ilegal”.
Dalam sesi tersebut, hadir sebagai pembicara pada pagi hari Menko Bidang PMK Muhadjir Effendi, Menpan RB Cahyo Kumolo dan Menteri PMK Fajri Efendi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sedangkan pada sore hari tampil secara panel Kabareskrim Polri, Wakil Kepala Kejaksaan Agung, Bupati Talaud Elly Lasut serta Bupati Jabes Ezar Gaghana yang pada kesempatan tersebut mempercayakan Kadisnaker Doktarius Pangandaheng, memaparkan materi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Pekerja di Daerah Perbatasan NKRI.
“Ini sebuah kehormatan bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe, karna dari 542 Kabupaten/Kota, hanya ada 4 Kepala Daerah yang mendapat kesempatan bicara diforum ini,” ungkap Kadinsaker kepada awak media ini, seusai agenda Rakornas hari ini,
Kamis (7/10/2021).
Hal ini ungkap Kadis, terjadi karna kinerja Sangihe dalam mengakomodir perlindungan pekerja baik migran, informal maupun formal melalui APBD kurang lebih tiga tahun berturut-turut di wilayah perbatasan NKRI dan pun upaya untuk mengalokasikan pembiayaan pekerja migran secara legal untuk bekerja diluar negeri terpantau kaca mata Pimpinan Pusat.
“Dan pandangan Pemerintah Pusat itupun menjadi materi yang dibawakan; yakni kebijakan Pemda tentang perlindungan pekerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah perbatasan NKRI,”
Selain itu, Pangandaheng menyebutkan materi-materi lain seperti langkah-langkah yang telah dilakukan Pemda dalam memberikan perlindungan kepada pekerja terutama mereka yang bekerja disektor perikanan dan kelautan, terutama ABK di kapal penangkapan ikan yang notabene masih berstatus sebagai pekerja ilegal karna tidak didukung dengan dokumen administrasi sebagai pekerja migran sehingga sifatnya beresiko.
Dan yang terakhir yakni bagaimana kebijakan Pemda Sangihe terhadap perdagangan orang; dalam artian para pekerja dari Daerah yang direkrut untuk bekerja diluar negeri, tetapi ternyata dipekerjakan bukan sebagai pekerja yang sesuai amanat UU tapi malah dipaksa bekerja disektor-sektor terlarang dan masuk dalam jaringan gelap, terutama Naker yang diberangkatkan tanpa dokumen pekerja sama sekali,”
“Jadi solusi yang dapat dilakukan dan termuat dalam materi yakni merumuskan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan dan pekerja migran, sehingga kebutuhan untuk pengesahan ranperda dimaksud sudah sangat mendesak untuk menjadi Perda,” ujarnya sembari berterima kasih untuk kepercayaan yang diberikan Bupati Jabes Ezar Gaghana kepadanya kali ini.
“Kitapun bisa berbangga, karna kebijakan yang diambil Pak Jabes Ezar Gaghana dianggap positif oleh Wakil Ketua Kejagung dan Kabareskrim bahwa Pemda Sangihe benar-benar berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada baik kepada pekerja migran, pekerja formal maupun informal lewat APBD,” tandasnya.
(Erick Sahabat)