Sangihe, BeritaManado.com — Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Doktarius Pangandaheng mengingatkan kepada para pengusaha di Sangihe untuk dapat menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.
Pangandaheng menegaskan bahwa perayaan hari natal 25 desember 2021 sudah dekat.
Sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 maka para pengusaha wajib menyiapkan THR bagi para pekerjanya
“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar Pangandaheng.
Terkait hal ini, Pangandaheng mengimbau jika hak dari para naker Sangihe ini wajib dibayarkan H-7 dari hari raya.
“Hari raya sendiri terhitung tanggal 25 Desember 2021. Jadi perusahaan sudah harus memberikan THR sekurang-kurangnya tanggal 18 Desember 2021,” sembari meminta para pengusaha menaati aturan tersebut agar kebutuhan pekerja dihari raya bisa terpenuhi,” kuncinya
(Erick Sahabat)