Sangihe, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH memperingatkan Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja.
Hal ini diungkapkan Yunardi ketika memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo.
Rabu, (2/6/2021).
Kajari Yunardi menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam forum kepatuhan ini berdasakan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja dengan Kejaksaan Agung hingga jajaran Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementrian Ketenagakerjaan”, tegas Yunardi.
Lebih Yunardi menyebutkan setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja/pelaku badan usaha diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja/pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya”, jelasnya kembali.
Menyinggung sangsi terkait penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja, Yunardi menyatakan bahwa sangsi tegas berupa blacklist perusahaan akan menanti setiap pelanggar.
“Sangsi yang diberikan bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hal-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan”, imbuh Yunardi sambil memberikan apresiasi atas banyaknya kehadiran penyedia kerja/pelaku badan usaha dalam sosialisasi tersebut.
(Erick Sahabat)