Berita Utama

Sidang Sengketa Tanah Desa Sea, Noch Sambouw Optimis 100 Persen Dalil akan Terbukti

“Ketika data dalam permohonan pendaftaran tanah terbukti palsu atau tidak benar, maka sertifikat yang terbit otomatis batal demi hukum,” tambah Noch.

Noch menyampaikan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan untuk melengkapi bukti hingga 100 persen.

Fokus pemeriksaan berikutnya akan menyoroti proses jual beli tanah antara pihak pemegang sertifikat dan Yan Mumu, serta aspek hukum dari kepemilikan yayasan yang disebut-sebut dalam perkara ini.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara