
Manado, BeritaManado.com — Sidang perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (28/10/2025).
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat Evie Karauan melalui kuasa hukumnya, Noch Sambouw, S.H., MH, menghadirkan empat orang saksi yang dianggap keterangan mereka memperkuat seluruh dalil gugatan.
Adalah Bert Wiliam Wati, Hermanus Tangkumaat, Ishak Jawaria, Johan Pontororing, para saksi yang dihadirkan.
Menurut Noch Sambouw, keempat saksi yang dihadirkan memberikan keterangan konsisten dan relevan dengan materi gugatan yang diajukan pemohon.
Ia menyebut 80 persen dalil pokok gugatan telah terbukti secara faktual di hadapan majelis hakim.
“Faktanya, materi pokok gugatan kami benar-benar terbukti dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya berdasarkan kesaksian para saksi. Sisanya, sekitar 20 persen, akan kami lengkapi pada sidang pekan depan,” ujar Noch Sambouw kepada wartawan usai sidang.
Noch mengungkapkan proses peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan penurunan hak dari SHM Nomor 68 cacat hukum dan administrasi.
Berdasarkan keterangan saksi, penerbitan SHM 68 dilakukan saat tanah yang menjadi objek sengketa masih dalam status bersengketa, sehingga seluruh proses administrasi dinilai tidak sah.
“Proses administrasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hanya cacat, tetapi juga melanggar hukum, karena sertifikat diterbitkan saat objek tanah sedang bersengketa,” jelas Noch.
Salah satu saksi, Johan Pontororing, yang menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea periode 1990–1995, memberikan keterangan penting.
Noch bilang, selama masa jabatan Johan Pontororing, tidak pernah ada pegawai BPN yang datang melakukan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat atau surat ukur.
Namun, lanjut Noch, tiba-tiba muncul surat ukur dan sertifikat tahun 1995.
Dikatakan, setelah sertifikat tersebut terbit, warga desa yang menempati tanah itu langsung mengajukan protes kepada pemerintah desa karena merasa tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam keterangan lanjutan, terungkap jika proses konversi tanah dilakukan oleh hukum tua dari desa tetangga, yaitu Hukum Tua Desa Malalayang Dua bernama Salenusa, bukan oleh Pemerintah Desa Sea selaku wilayah objek tanah berada.
Bahkan, Salenusa pernah dipanggil oleh Gubernur Sulawesi Utara pada 1995 untuk memberikan klarifikasi terkait tanda tangan konversi yang ia buat.
“Salenusa mengaku bahwa ia benar menandatangani dokumen konversi permohonan penerbitan sertifikat atas nama Mumu Cs, termasuk SHM Nomor 68. Itulah yang kami sebut sebagai sertifikat bodong,” tegas Noch.
Lebih lanjut, kata Noch, ditemukan surat keterangan yang menyebut bahwa Jan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu merupakan warga berpenghasilan rendah.
Namun, fakta menunjukkan mereka adalah pemilik PT Mumber, sehingga terdapat indikasi kuat pemalsuan data ekonomi pemohon untuk memperoleh kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat.
