Manado, BeritaManado.com — Kasus pembunuhan guru di SMK Ichtus Manado memasuki babak baru.
Selasa (19/11/2019) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perkara atas kasus pembunuhan guru oleh 2 orang siswa SMK Ichtus Manado, dengan menghadirkan beberapa orang saksi dan berlangsung tertutup.
Imanuel Barru selaku Hakim PN Manado menyampaikan setelah agenda pembacaan dakwaan, penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi.
“Sidang tadi berjalan lancar dan aman sesuai dengan kehendak kita semua,” ucap Imanuel Barru.
Lanjut dia, pihaknya masih menunggu setelah jaksa melakukan tuntutan, tetapi merujuk pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tetapi akan melihat tuntutan jaksa.
“Untuk penanganan kasus peradilan perkara anak memang berbeda dengan sidang seperti biasanya, sidangnya harus dilaksanakan tertutup karena harus sesuai dengan UU,” ujar Imanuel Barru.
Dia menambahkan, untuk sidang perkara ditunda dan akan dilaksanakan Rabu 20 November 2019 mendatang.
“Saya minta kepada seluruh teman-teman media agar bisa bersama-sama kita mengawal kasus ini sampai selesai,” tandasnya.
(Dimas Koesnan)