Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali mengadakan sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan guru yang dilakukan oleh para siswanya, Senin (02/12/2019) hari ini.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Manado, sekitar 15.30 Wita, dengan agenda sidang adalah bacaan putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim dan sidang kali ini terbuka untuk umum.
Majelis hakim Frangklin Tamara SH MH, Imanuel Barru SH dan Hj Halimah Umaternate, memutuskan momvonis kedua terdakwa yakni masing masing F dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan O dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama dan terdakwa F divonis 10 tahun penjara dan O 8 tahun penjara, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP,” ucap Majelis hakim Frangklin Tamara SH MH.
Dalam hal yang meringankan dan memberatkan, tidak ada yang meringankan dan majelis hakim menolak pembelaan keringanan hukuman dari penasehat hukum terdakwa.
Adapun yang memberatkan para terdakwa, berbelit-belit selama proses persidangan sehingga menyulitkan para majelis hakim.
Diketahui, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise, menuntut kedua terdakwa dengan pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara namun dikarenakan kedua terdakwa masih di bawah umur, jalannya sidang dan pengambilan putusan mengacu pada peradilan anak dengan menggunakan pasal 81 ayat 2 UU NO 11 tahun 2012.
(DimasKoesnan)