Manado – Menindaklanjuti program pemerintah dalam rangka konversi minyak tanah ke gas dan secara khusus untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG (Elpiji) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2004 tentang Penyediaan, Penditribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg, Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG Tabung 3 kg.
“Hal ini ditetapkan dengan SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 205 Tahun 2012 Tanggal 23 Juli 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi, HET Gas LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Sulut,” tegas Kepala Biro Perekonomian Dr Adry Manengkey dalam jumpa pers di ruang kerjanya.
Manengkey menjelaskan, dalam SK tersebut disebutkan bahwa Penetapan ini berlaku untuk Kabupaten/Kota yang wilayahnya ditunjuk sebagai Daerah Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG 3 kg (Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tengara, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow).
Menurut Manengkey, HET gas LPG 3 kg ini adalah harga eceran tertinggi di Pangkalan Gas LPG. Dalam SK ini juga disebutkan Pengguna Gas LPG Tabung 3 kg adalah Konsumen Rumah tangga yang ditetapkan dan Usaha Mikro. Penetapan HET Gas LPG Tabung 3 kg ini bervariasi antara Rp. 15.000 s.d Rp. 19.850. Penetapan Rp 15.000 sebagai untuk tabung 3 kg di Sulawesi Utara dengan memperhitungkan antara lain Biaya Penyusutan, Upah Minimum Regional di Sulut (Rp. 1.250.000) yang berbeda dengan UMR di Pulau Jawa, serta letak geografis yang mengakibatkan bervariasinya biaya tranportasi.
Berdasarkan lampiran SK tersebut, HET untuk seluruh wilayah Kota Bitung ditetapkan Rp. 15.000, seluruh wilayah Minahasa Utara Rp. 15.000, seluruh wilayah Kota Rp. 15.000. Untuk Kabupaten Minahasa bervariasi antara Rp. 15.350 – Rp 15.950, seluruh Kota Tomohon Rp. 15.450, Kabupaten Minahasa Selatan bervariasi antara Rp. 15.750 – Rp. 17.450, Kabupaten Minahasa Tenggara antara Rp 16.150 – 17.250, seluruh Kota Kotamobagu Rp. 18.900, dan Kabupaten Bolmong Utara bervariasi antara Rp. 18.850 – Rp. 20.350.
Selain menjelaskan tentang Penetapan HET Gas LPG Tabung 3 kg, Karo Perekonomian juga menjelaskan tentang ketersediaan 9 bahan pokok dan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2012. 9 bahan pokok dan BBM dijamin aman dan tersedia selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri. Khusus untuk BBM Pertamina telah menyiapkan tambahan pasokan diatas kuota harian dan nantinya menjelang Idul Fitri beberapa SPBU akan buka 24 jam penuh untuk melayani konsumen.
Masyarakat terutama yang akan merayakan Idul Fitri tidak perlu khawatir karena Pemerintah akan mengawasi ketat harga 9 kebutuhan pokok. Disamping itu Pemerintah telah menyiapkan skenario Operasi Pasar dan juga melakukan kegiatan bazar untuk membantu kalangan ekonomi lemah mendapatkan bahan yang murah. Melalui kegiatan ini juga diharapkan akan menjadi pengendali harga di pasaran. (jrp)