Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu menggelar Sosialisasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di desa Poigar I Kecamatan Sinonsayang.
Sandra yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu juga mengungkapkan, perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar Ranperda ini dapat di uji melalui usulan dan masukan dari masyarakat.
“Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Ranperda ini perlu di uji, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Sandra Jumat, (21/7/2023).
Lanjut Sandra, Ranperda yang sedang di sosialisasikan kepada masyarakat adalah Ranperda nomor 4 tahun 2016, yang mengubah Perda nomor 4 tahun 2014.
“Nantinya akan ada perubahan pada organ perangkat daerah dari Bepelitbang menjadi Badan riset dan inovasi daerah (Brida), ” jelas Sandra.
(Erdysep Dirangga)