Hukum dan Kriminalitas

“Rumput” Papua Mulai Masuk Bitung, Polres Lakukan Pengembangan

“Rumput” Papua Mulai Masuk Bitung, Polres Lakukan Pengembangan
Eton bersama empat paket “rumput” yang diamankan Sat Narkoba Polres Bitung

Bitung, BeritaManado.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis ganja atau dikenal dengan istilah “rumput”.

Pria itu berinisial NET alias Eton (42) tercatat sebagai warga Jayapura Papua ditemukan membawa empat paket rumput di saku celanya saat turun dari kapal KM Labobar di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Minggu (3/4/2022).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan SIK, pengungkapan dan penangkapan Eton bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menunggu pria asal Papuan ini turun dari kapal.

“Setelah digeledah, ditemukan empat paket atau 12.6 gram Narkotika golongan I jenis ganja di saku celananya,” kata Derry, Senin (4/4/2022).

Dari pengakuan pelaku, kata Derry, empat paket rumput itu rencananya hanya untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan.

“Tapi itu versi dia dan kita masih lakukan pengembangan jangan sampai paket yang dibawa tujuannya untuk diedarkan di Kota Bitung atau wilayah Sulut,” katanya.

Pelaku sendiri lanjut Derry, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus rumput asal Papua ini bukanlah yang pertama kali ditangani Sat Resnarkoba Polres Bitung. Tanggal 21 Maret 2022 lalu, Derry bersam timnya menangkap SM alias Stef (35) warga Kelurahan Gurabesi Kecamatan Jayapura Utara Papua karena memiliki satu paket ganja.

Stef ditangkap di Kelurahan Girian Indah Kompleks SMP Negeri 12 Kecamatan Girian saat sementara pesta Miras dengan sejumlah rekannya dan satu paket ganja disembunyikan dibalik topi yang dikenakan.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara