Bitung, BeritaManado.com – SL (22) warga Kecamatan Matuari hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung, Jumat (18/02/2022) lalu.
Pemuda ini ditangkap karena kepemilikan ratusan butir obat keras TrihexyPenidyl dan diduga kuat SL juga sebagai pengedar “pil setan” itu di wilayah Kota Bitung serta sekitarnya.
Dari informasi, penangkapan SL bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung melakukan pengembangan terkait adanya peredaran obat keras TrihexyPenidyl di salah satu lokasi perumahan di wilayah Kecamatan Matuari.
Setelah beberapa hari diintai, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan SL yang diduga sebagai pengedar obat keras TrihexyPenidyl dan sempat juga terpantau mengedarkan di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
Dugaan itu terbukti setelah di saku celana SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu disamarkan menggunakan bungkusan rokok.
Tak cukup sampai disitu, pengembangan pun terus dilakukan dan tim kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah pacarnya sekitar wilayah Kota Bitung.
Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran pil setan itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan SIK.
Kasat menyatakan pengungkapan dan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
“SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl didapatkan lewat pemesanan di aplikasi online dan obat-obat keras itu sudah diedarkan ke beberapa orang,” kata Derry, Sabtu (19/02/2022).
Jumlah obat keras TrihexyPenidyl yang berhasil disita dari SL, lanjut Derry, berjumlah 656 butir dan sementara diproses lebih lanjut.
“SL sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
(abinenobm)