Bitung, BeritaManado.com – SA alias Anto (43) tidak berkutik saat ditangkap Tim I Resmob Polres Bitung.
Warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ini ditangkap atas dugaan pencurian kalung emas seberat 50 gram milik temannya, Muchtar warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Anto ditangkap, Selasa (13/12/2022) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP / 1009 / XII / 2022/ SPKT / Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 8 Desember 2022.
“Kejadiannya, Jumat (25/11/2022), saat pelaku dan korban berkumpul bersama sejumlah teman-temannya di Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa,” kata Iwan, Minggu (18/12/2022).
Saat berkumpul itu, korban membuka kalung yang ia kenakan dan memasukkan ke saku celana. Rupanya, kalung itu terjatuh dari saku celana tanpa disadari korban dan dilihat oleh pelaku.
“Kalung emas milik korban terjatuh di bawah celah pintu depan rumah, lalu pelaku langsung mengambilnya dan menyimpan di celah-celah kursi sofa rumah,” kata Iwan.
Saat korban hendak pulang, kata Iwan, ia sempat bertanya kepada pelaku dan teman-temannya, apakah melihat kalung emas miliknya.
Pelaku mengaku tidak tahu kendati tahu kalung emas yang ia temukan di bawah celah pintu depan rumah adalah milik korban dan tidak mengembalikannya kepada korban.
“Dua minggu setelah kejadian ini, pelaku ke Pasar 45 Manado dan menjual kalung milik korban dengan harga Rp34.000.000,” katanya.
Dari hasil penjualan itu, pelaku membeli hand phone (HP) merk OPPO A 57 warna hitam seharga Rp 2.600.000 dan HP Realmi C33 warna hitam seharga Rp 1.6000.000.
“Uang sisa sebanyak Rp 31.100.000 digunakan pelaku foya-foya hingga HP Realmi C33 dijual Rp 1.300.000 karena kehabisan uang untuk foya-foya,” katanya.
Dari tangan pelaku, lanjut Iwan, berhasil diamankan barang bukti dua HP yang dibeli menggunakan hasil penjualan kalung emas serta ikut juga diamankan pembeli kalung emas.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Bitung untuk diproses hukum,” katanya.
(abinenobm)