Dia ditunjuk oleh Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.
Oknum tersebut menawarkan produk asuransi bernama ‘Power Save’.
Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan.
Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening nank ‘palsu’ tersebut.
Pun hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Para Nasabah Minta Uang Dikembalikan
Dugaan pemalsuan polis dari PT Sinarmas MSIG di Sulut kembali menyeruak.
Kekinian, para nasabah yang mengaku telah dirugikan ratusan miliar mempertanyakan pengembalian uang yang menjadi hak mereka.
Seorang nasabah, Emilia Mangun, mengaku lelah dengan kepastian kasus yang tidak pernah berujung.
“Tolong kami sudah lama menunggu. Itu uang kami, kapan dikembalikan. Kenapa terus dijanji-janji,” ujar Emilia, Jumat (19/5/2023) bersama para nasabah lainnya.
Mulai dari pembukaan rekening yang tidak diketahui nasabah itu sendiri, hingga setoran uang nasabah yang tidak diakui pihak Sinarmas.
Penasehat Hukum para nasabah, Wenny Sariowan SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Sinarmas MSIG ke Ditreskrimsus Polda Sulut pada November 2020.
Dasar hukumnya, kata Wenny, karena PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Wenny berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.
Apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
“Selama ini prosesnya terkesan stagnan, bahkan belum ada penetapan tersangka dari kepolisian,” bebernya.
Upaya yang dilakukan nasabah, tambah Wenny, sudah maksimal.
